Henry Divonis 18 Tahun, Para Korban Penipuan Indosurya Rasakan Keadilan

(Foto: Net)

Jakarta – Para korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya akhirnya bisa merasakan kepuasan, karena Bos Indosurya telah diganjar hukuman berat oleh pengadilan.

Ketua Majelis Suhadi, beserta anggota Suharto dan Jupriyadi, telah menjatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsidier 8 bulan untuk Bos Indosurya, Henry Surya. Sementara June Indria dijatuhi hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp12 miliar subsidier 6 bulan penjara.

Ketua Aliansi Korban Koperasi Indosurya Teddy Adrian pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak-pihak yang selama ini membantu terwujudnya keadilan dalam kasus penipuan KSP Indosurya ini.

“Dengan keputusan tersebut maka kami aliansi korban koperasi Indosurya mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada Tim Jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Syahnan Tanjung. Tanpa perjuangan Bapak dan Tim Bapak yang tidak kenal lelah, maka para korban mungkin hanya bisa merasakan keadilan dalam mimpi,” ujar Teddy melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat, 19 Mei 2023.

Di samping itu, pihak Teddy juga menghaturkan terima kasih kepada hakim agung yang menjatuhi hukuman ke pelaku. “Bapak-bapak sekalian telah menunjukkan bagaimana keadilan bisa ditegakkan walaupun terlihat mustahil,” tambahnya.

Teddy juga tidak lupa mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. Mahfud dinilai sebagai salah satu pihak yang berjasa dalam memberikan rasa keadilan karena mau turun langsung untuk mengawal keadilan kasus KSP Indosurya.

“Kami juga ingat tentang pernyataan Bapak Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko, S.I.P. bahwa kantor staff presiden adalah jembatan presiden dengan rakyat, dan mereka sudah membuktikan hal tersebut melalui deputi III & IV dengan kerap menerima tangisan, keluhan, curahan hati kami para korban koperasi Indosurya dan terus mengawal kasus ini agar para korban menerima keadilan,” tutur Teddy.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) membacakan vonis hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar kepada bos KSP Indosurya Henry Surya atas kasus penggelapan dana nasabah, Selasa (16/5).

“Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan,” tulis amar putusan MA, dikutip dari situs resmi MA.

Vonis 18 tahun itu lebih berat dari keputusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bulan Januari lalu, yang mana Hakim ketua Syafrudin Ainor memutuskan membebaskan Henry dari penjara.

Henry Surya diduga menggelapkan dana nasabahnya sampai menimbulkan kerugian Rp106 triliun. Henry Surya lalu mengklarifikasi bahwa dirinya hanya menggelapkan uang sebesar Rp16 triliun.

 

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *