Nagari Syariah Siap Berikan Layanan Optimal melalui Keberagaman Produknya

Jakarta – Unit usaha syariah Bank Nagari memiliki keberagaman produk syariah yang ditawarkan kepada nasabahnya. Keberagaman produk UUS Bank Nagari ini menunjukkan keseriusan Bank Nagari untuk masuk ke dalam pasar syariah, khususnya di Sumatera Barat.

Tercatat ada 14 produk UUS Bank Nagari yang masing-masing memiliki keunggulannya untuk ditawarkan kepada nasabah. Sebut saja Tahari Junior, Sikoci Umroh dan Qurban, KUR Syariah, Sikoci Syariah, Tabungan Tahari Syariah, Deposito Murdharabah, Gadai Emas iB, Giro iB, Murabahah Investasi, dan lainnya.

UUS pemenang Infobank Syariah Awards 2021 ini menekankan pada aspek bantuannya terhadap konsumen dalam mengelola keuangan atau menggapai impiannya secara syariah.

Sebut saja Tahari Junior yang berfungsi sebagai simpanan dana untuk anak berusia di bawah 18 tahun yang belum menikah dan memiliki KTP, untuk kemudian dicairkan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH). Sejumlah keuntungan pun menanti nasabah yang ingin memakai produk Tahari Junior.

Bukan hanya sekedar membantu buah hati untuk menunaikan ibadah haji, namun Tahari Junior menerapkan free administration’s fee atau bebas biaya administrasi. Di samping dapat menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) atau Wadiah (titipan). Lalu, nasabah yang ingin membuka simpanan dana Tahari Junior ini akan dilayani di seluruh jaringan kantor Bank Nagari.

Belum lagi proses pendaftaran untuk mengikuti program tabungan Tahari Junior yang juga mudah. Cukup membawa kartu keluarga (KK), akte kelahiran, serta beberapa dokumen lainnya.

Sementara itu, produk lainnya seperti Sikoci Umrah ditujukan untuk nasabah yang ingin menyelenggarakan ibadah umrah. Tabungan bisa dicairkan apabila biaya penyelenggaraan ibadah umrah telah terpenuhi atau sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama (Kemenag). Lalu, Sikoci Qurban bermanfaat untuk nasabah yang ingin melaksanakan ibadah kurban.

Tabungan bisa dicairkan apabila sampai dengan masa kurban dan jumlah nilai kurban seharga satu ekor kambing atau satu ekor sapi, atau sesuai harga kurban yang berlaku saat itu.

Di samping itu, produk-produk di atas juga memberikan mudharabah (bagi hasil) yang menarik untuk para nasabah. Termasuk fasilitas untuk mempermudah para nasabah dalam memindahkan gajinya yang berada di tabungan lain untuk disisihkan setiap bulannya dan dipindahkan ke tabungan Tahari, Sikoci Umroh, maupun Sikoci Qurban.

 

 

 

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *