Sri Mulyani Kucurkan Rp4,78 Triliun Untuk BPJS Ketenagakerjaan

(Foto: Net)

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucurkan dana sebesar Rp 4,78 triliun untuk BPJS Ketenagakerjaan. Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan Budi Hananto mengungkapkan dana sebesar itu bakal digunakan untuk operasional di ratusan kantor.

“Kita kan ada 325 kantor yang tersebar di berbagai Kota-Kabupaten seluruh Indonesia. Jadi digunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari terutama kepesertaan dan pelayanan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.

Dana sebesar itu digunakan untuk berbagai aktivitas, misalnya untuk sosialisasi ke berbagai lapisan unsur masyarakat. Apalagi, pekerja yang menjadi sasaran bukan hanya pekerja formal yang bekerja di kantor, namun sebagian besar ke bukan penerima upah (BPU) atau pekerja non-formal.

“Harus sosialisasi ke Gapoktan kelompok tani, kelompok nelayan, jadi sales sosialisasi lah di lapangan. Lalu, misal perusahaan meminta diundang HRD untuk memberi perlindungan kepesertaan, termasuk dana iklan walau jumlah nggak banyak,” tambah Budi.

Namun begitu, dirinya menekankan bahwa dana ini bukan untuk pencairan dana bagi peserta. Dana tersebut berasal dari iuran pekerja. Sementara iuran pekerja itu pun tidak bakal digunakan untuk operasional.

“Jadi beda ya. Operasional ini dananya bukan dari pekerja tapi anggaran pemerintah tadi,” tegas Budi.

Sebagai informasi, alokasi dana BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 yang diteken Sri Mulyani pada 30 Desember 2022.

“Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp4.781.944.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah),” tulis Pasal 2 ayat 2 PMK tersebut.

 

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *