Kisruh antara PT Assera Capital (PT AC) dan PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) dengan PT APMR, PT CLM, Thomas Azali, Emmanuel Valentinus Domen, Ruskin dan Helmut Hermawan, berlanjut ke PN Jakarta Selatan. Assera Capital dan Aserra Mineralindo Investama telah mengajukan gugatan kepada APMR Cs dengan Nomor 420/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL pada Senin, 8 Juni 2020.
Kuasa Hukum PT Assera Capital, Firhot Sinaga mengatakan, pihaknya tidak akan membahas rinci perkara hukum pidana yang sedang ditangani oleh Bareskrim terhadap para tergugat. Namun, Ia akan fokus pada gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Gugatan perbuatan melawan hukum ini hal yang menjadi sengketa, yaitu serangkaian perbuatan melawan hukum di luar perjanjian jual beli saham (PJBB) dan perjanjian pemegang saham (PPS),” ujar Firhot dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.
Dirinya menjelaskan, duduk perkara gugatan yang dilaporkannya tersebut, yakni pada bulan Januari 2019 bahwa penggugat (PT AC) bergerak di bidang investasi mendapat penawaran dari para tergugat untuk melakukan investasi pada PT CLM, yang bergerak di bidang pertambangan nikel.
Sebelum perjanjian dilakukan untuk melaksanakan investasi, kata Firhot, para tergugat diduga telah memberikan pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan tentang kondisi bisnis PT CLM. Tapi, hal itu baru diketahui belakangan setelah para penggugat menyerahkan dana sebesar USD2 juta dan Rp20 miliar.
“Dugaan perbuatan para tergugat untuk mengambil keuntungan sepihak dari kemampuan financial penggugat, terbukti hingga saat ini penggugat tidak mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan dari investasi tersebut,” jelasnya.
Lanjut Firhot, kliennya sebagai penggugat mengalami kerugian yang lebih besar dan tidak ada keuntungan yang seharusnya didapatkan atas dana yang diserahkan penggugat. Padahal, penggugat adalah perseroan dengan reputasi yang baik dan aktif melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan, baik kontraktor dan perdagangan.
Bahkan, penggugat merupakan induk salah satu perusahaan go public (PT Tbk) yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Selain itu, para pengurus, direksi dan komisaris penggugat juga punya reputasi baik di kalangan bisnis. Dengan adanya persoalan ini, tentu merugikan penggugat.
“Karena menimbulkan kekacauan rencana bisnis investasi tahun 2020, hilangnya konsentrasi, gagal atau tertunda rencana ekspansi bisnis, kerugian atas rusaknya nama baik para penggugat lantaran punya persoalan hukum,” paparnya.
Akibatnya, Firhot menilai persoalan hukum tersebut menimbulkan ketakutan atau kekhawatiran calon rekan bisnis. Jadi, penggugat sebenarnya hanya melakukan upaya untuk mempertahankan dan mendapatkan hak. “Oleh karena itu, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat di PN Jakarta Selatan,” katanya.
Dengan demikian, Firhot selaku kuasa para penggugat berharap pengadilan dapat melihat secara jernih dan fair terhadap perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tergugat. Tujuannya, agar penggugat bisa tenang lagi menjalankan bisnis usahanya.
“Kemudian mendapatkan keuntungan yang seharusnya menjadi hak penggugat, dan juga tidak akan ada korban lain lagi atas perbuatan tidak terpuji dari para tergugat,” ucap dia.
Sementara, pihak PT CLM sebagai tergugat belum memberikan keterangan atas adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT AC tersebut.