Sah Sudah! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

(Foto: Net)

Jakarta – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Di samping itu, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim yang turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo, membeberkan bahwa Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Sebagai informasi, pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri Candrawathi selaku istri Sambo telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

 

Penulis: Steven Widjaja

Recommended For You

About the Author: Ari Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *